who is my mahrom ?





Pengertian Mahram

    Mahram menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah orang (perempuan, laki-laki) yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antaranya. Selain itu, mahram juga diartikan orang laki-laki yang dianggap dapat melindungi perempuan yang akan melakukan ibadah haji (suami, anak laki-laki, dsb).

 Dalil Mahram dalam Alquran

pembahasan yang akan saya berikan pada kali ini adalah tentang wanita yang haram untuk dinikahi atau di sebut dengan mahram, dalil yang dapat kita jadikan sebagai rujukan adalah "Al Qur`an surah Annisa ayat 22"

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An Nisa’ : 23).

Sebagian kita salah faham didalam menyebut orang-orang yang haram untuk dinikahi, lalu kita mengatakan muhrim untuk orang yang haram kita nikahi, padahal ini sebuah kesalahan, karena muhrim adalah maknanya orang yang melakukan ihram, sedangkan mahram adalah orang yang haram untuk kita nikahi.

(Lihat shahih fiqih sunnah : 3/76 oleh Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim).


    Dari definisi mahram diatas, dapat kita ambil garis besar bahwa mahram adalah sebuah istilah yang berarti perempuan yang haram dinikahi. Mahram berasal dari makna haram, yaitu perempuan yang haram dinikahi.Adapun wanita yang haram dinikahi ini telah diatur dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 22-24,

Adapun mahram untuk perempuan adalah: 

  • Bapak, termasuk kakek baik dari bapak atau ibu juga bapak-bapak mereka ke atas, 
  • Anak laki-laki (cucu), 
  • Saudara laki-laki, baik kandung maupun saudara sebapak atau seibu saja,
  •  Anak laki-laki saudara (keponakan) baik dari keponakan saudara laki-laki maupun perempuan,
  •  Paman (kakak/adik kandung bapak atau ibu) dan seterusnya ke atas.

Sementara yang menjadi mahram untuk laki-laki adalah:
  • Ibu, nenek dan seterusnya ke atas hingga dari pihak bapak maupun dari pihak ibu,
  •  Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya hingga ke bawah,
  •  Saudara perempuan, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu (yang sebapak seibu atau seibu atau sebapak),
  • Bibi (kakak/adik kandung bapak atau ibu) dan seterusnya ke atas,
  •  Anak perempuan, baik dari saudara laki-laki ke bawah, Anak perempuan, dari saudara perempuan dari segala arah meskipun ke bawah. 
Kesimpulan

     Mahram adalah pengawal dan pelindung bagi wanita Konsep ini memiliki pengaruh positif bagi individu dan masyarakat dengan adanya mahram, wanita merasa aman dan terlindungi.



Komentar